Kemendagri Laporkan Tindak Lanjut Alokasi Anggaran Kelurahan
By Admin
nusakini.com--Kementerian Dalam Negeri (Kemednagri) melangsungkan pertemuan konsultatif bersama dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) beserta Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pertemuan yang dilangsungkan di Ruang Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad, Jumat (24/2) merupakan pertemuan agenda kedua yang pada saat itu juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendgari) Tjahjo Kumolo.
Kemendagri yang diwakili oleh Dirjen Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek turut hadir dan memberikan pandangan yang solutif terkait permasalahan alokasi anggaran untuk kelurahan.
Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad menjelaskan aspirasi yang berkembang dari berbagai kelurahan di Indonesia terkait ketimpangan alokasi anggaran untuk kelurahan.
“Dari pertemuan tadi kita sama-sama memahami bahwa ada permasalahan yang harus dicarikan solusi bersama terkait alokasi anggaran untuk kelurahan. Inti permasalahannya adalah soal ketimpangan yang dirasakan kelurahan setelah lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ungkap Farouk.
Kemendagri menyepakati gagasan/pemikiran sebagai masukan kebijakan yang diharapkan dapat menjadi solusi kongkrit untuk mengatasi “kesenjangan” anggaran pembangunan di wilayah kelurahan.
Solusi pertama, melalui optimalisasi dana yang wajib dialokasi dalam APBD kabupaten/ kota untuk membiayai kelurahan sesuai amanat UU 23/2014 (catatan: untuk daerah kota yang tidak memiliki desa besar alokasi paling sedikit 5 persen dari total APBD setelah dipotong DAK, Vide: Pasal 230 UU 23/2014).
Selain optimalisasi dana untuk kelurahan dalam APBD tersebut, pembiayaan kelurahan dimungkinkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diusulkan oleh kabupaten/kota.
Solusi kedua yang bersifat jangka panjang yaitu melalui realokasi dana Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan (Dekon/TP) yang ada pada kementerian/ lembaga untuk menyokong kebutuhan anggaran bagi kelurahan. (p/ab)